jelaskan dampak pemerintahan yang tidak transparan di bidang lingkungan hidup

21.c Jenis-jenis Lingkungan Hidup Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar kita, baik yang hidup ataupun mati, kehidupan manusia juga tidak pernah terlepas dari pengaruh lingkungan. Undang-Undang No 32 Tahun 2009 mengartikan Lingkungan Hidup sebagai berikut: "Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan kesemua 1 Penegakan hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi / Tata Usaha Negara. 2. Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata. 3. Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana. Selama ini pemerintah harus memberikan Sanksi administrasi yang merupakan suatu upaya hukum yang harus dikatakan padaayat (1) meliputi: a. yang terkena dampak; b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal" diubah menjadi "Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan". Prof H. Emil Salim, M.A., Ph.D. (lahir 8 Juni 1930) adalah seorang ekonom dan politisi asal Indonesia. Ia dikenal sebagai tokoh intelektual yang berperan dalam bidang lingkungan hidup. Ketika menjabat sebagai Menteri Negara Urusan Kependudukan dan Lingkungan Hidup, ia mencetuskan gagasan kepada Tjokropranolo, agar isu lingkungan menjadi sebuah menjelaskanberbagai aspek dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup di Indonesia, terutama mengenai: 1. definisi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup; 2. ciri dan sifat atau karakteristik pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup; 3. tajwid surat ali imran ayat 190 191 beserta penjelasannya.

jelaskan dampak pemerintahan yang tidak transparan di bidang lingkungan hidup